Kamis, 24 November 2011

PERTANIAN DAN PANGAN

Dalam suatu negara yang berdaulat, salah satu persyaratan mutlak, adalah harus berdaulat di bidang pangan. Bahwa pangan sepenuhnya diatur oleh suatu negara berdaulat, itulah yang disebut yang disebut politik pertanian atau spesifik lagi politik pangan bagi suatu negara. Swasembada pangan tidak cukup, ketahanan pangan belum cukup, tetapi suatu negara dapat leluasa, tegas mengatur pangan untuk kebutuhan masyarakatnya, diatur, dijamin oleh undang-undang, direncanakan dengan baik, diatur pelaksanaannya dengan baik, didistribusikan dengan baik, terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, menguntungkan produsen beras, tersedia di seluruh pelosok tanah air, dapat tegas dan konsekuen menjalankan kebijaksanaan pangan kita.

Dalam Declaration of Human Right tahun 1948 dan World Conference of Human Right tahun 1993 telah disepakati bahwa setiap individu berhak memperoleh pangan yang cukup. Itulah sebabnya setiap negara di dunia menjadikan pertanian pangan sebagai sektor yang tidak kalah pentingnya dibanding sektor lainnya.
Hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh tiga faktor yang merupakan kewajiban atau tanggung jawab negara. Ketiga level itu dapat dijabarkan sebagai berikut; menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill). Demikian pula hak atas pangan melalui dokumen yang disusun Asjborn Eide yang diterbitkan oleh PBB dijelaskan panduan pelaksanaan tiga tingkatan kewajiban tersebut.


Hak atas pangan dapat dijabarkan sebagai tanggung jawab negara yang dijelaskan sebagai berikut :
1) Negara beserta seluruh komponen penopang dan organ-organ yang dimiliki oleh negara mempunyai tanggung jawab menghormati hak atas pangan. Hak asasi manusia memiliki azas indivisibility, yaitu keterkaitan satu bentuk hak asasi dengan bentuk hak asasi yang lain. Maksudnya, hak atas pangan tidaklah berdiri sendiri, namun juga bergantung pada penghormatan akan kebebasan dasar orang lain.
2) Negara juga memiliki kewajiban harus mengeluarkan peraturan-peraturan atau instrumen-instrumen hukum berkaitan pemenuhan hak atas pangan warganya yang berwawasan pada kepentingan masyarakat umum.
3) Negara mempunyai kewajiban berperan aktif membantu warganya dalam upaya memenuhi hak atas pangannya, dengan tidak mengurangi hak atas pangan warganya yang lain. Negara harus memberikan kepastian pada setiap individu dalam wilayah hukumnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, jika hal tersebut tidak dapat mereka lakukan sendiri.


Rome Declaration for World Food Security pada tahun 1996 menetapkan kebijaksanaan sebagai berikut:
a) Pangan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi setiap penduduk, karena itu diperlukan adanya political will dan akses terhadap pangan yang dibutuhkan untuk hidup aktif dan sehat
b) Masih terdapat penduduk yang kekurangan pangan, tidak stabilnya pengadaan pangan dan terbatasnya mendapatkan pangan di tingkat rumah tangga, sehingga perlu adanya-upaya penanggulangan
c) Kemiskinan sebab utama tidak tersedianya pangan, peranan petani dan wanita tani memberikan andil yang besar terhadap peningkatan produksi, karena itu prioritas pertam diberikan untuk mengentaskan kemiskinan, pembangunan pedesaan dan pertanian
d) Pemerintah melaksanakan upaya-upaya secara aktif bekerjasama dengan organisasi internasional, LSM dan swasta untuk mencapai ketahanan pangan pada masa kini dan masa mendatang
e) Peningkatan pembangunan SDM, alih teknologi, kegiatan penelitian dan penyempurnaan kelembagaan untuk pengembangan pertanian di pedesaan yang berkesinambungan
f) Perlu dukungan kerjasama internasional untuk menggerakkan sumber keuangan yang tersedia di tingkat internasional dan regional


Kecukupan Pangan sebagai Barang Langka
Sebesar 55 persen dari 12 juta anak-anak meninggal setiap tahun akibat kekurangan gizi, dan kematian ibu saat melahirkan di Asia dan Afrika yang mencapai 20 persen. Persoalan kelaparan adalah khas negara-negara berkembang. Ironisnya, meski kelaparan termasuk tragedi kemanusiaan, para pemimpin negara maju yang memiliki kemampuan dan dana cukup untuk membantu mangatasi kelaparan gizi di negara-negara berkembang itu justru terkesan tidak terlalu peduli dengan persoalan yang sungguh mematikan ini. Negara-negara maju tidak lagi menghadapi persoalan kelaparan dan kelangkaan pangan (scarcity), tetapi justru kelimpahan pangan (affluence). Tingkat kemakmuran dan kesejahteraan di negara maju benar-benar kontras dengan kelaparan gizi dan kelangkaan pangan di Dunia Ketiga.
Kontras kesenjangan akses terhadap pangan dan gizi itu antara lain dapat dilihat lewat kenyataan adanya 300 juta penduduk dunia, terutama di negara maju, berjuang keras melawan kegemukan, sedangkan 815 juta orang di negara-negara berkembang dalam kelaparan hebat.
Hampir dua pertiga total pangan dunia berupa produk olahan. Dan medio 1990-an diperkirakan 80 persen dikonsumsi negara-negara maju yang diolah oleh industri makanan. Peningkatan makanan olahan ini telah menimbulkan ketidakseragaman, dimana komponen pangan yang sama, seperti kedelai, tepung kedelai, susu kering, tepung gandum, gula, penyedap dan carageenan digabung berulang-ulang dengan proses teknologi yang mutakhir. Sekarang lemari-lemari pasar swalayan di seluruh dunia penuh diisi dengan kelimpahan pangan, tetapi dibalik kemasan dan rasa, sesungguhnya telah terjadi penurunan kandungan nutrisi yang esensial.


Pangan dan Kecerdasan
Situasi rawan gizi pada anak balita dan usia sekolah tidak boleh dipandang sebelah mata karena menimbulkan akibat lanjutan yang kompleks dan berujung pada degradasi kualitas sumber daya. Hal itu karena : Pertama, masalah gizi yang parah pada usia muda akan menghambat laju tumbuh kembang fisik anak. Kedua, masalah gizi menghambat perkembangan kecerdasan. Ketiga, penyakit degeneratif pada usia muda –yang bukan disebabkan oleh faktor genetika- dapat timbul karena masalah gizi. Keempat, malnutrisi berkelanjutan meningkatkan angka kematian anak.
Beberapa langkah preventif untuk menanggulangi masalah gizi dapat dilakukan pemerintah:
1. Menjamin ketersediaan pangan darat dan laut seluruh negeri
2. Meningkatkan daya beli masyarakat
3. Meningkatkan mutu pendidikan gizi dan kesehatan masyarakat

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktops